Lahan Seluas 383 Ha Bakal Diberi Kementerian ATR/BPN ke Petani Garut

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan yang mengatakan, penyerahan itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi para petani.

"Sertifikat ini adalah kepastian hukum bagi petani. Juga menjadi dasar kehidupan yang menenteramkan dan memakmurkan," ujar Ferry dalam keterangan persnya, Rabu (13/4/2016). 

Tanah yang diserahkan tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011 dan tidak mengajukan perpanjangan. Pemerintah kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan menjadikannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk diserahkan kepada petani yang telah turun temurun mengolah tanah tersebut. 

Selain lahan pertanian, di dalamnya juga terdapat 40 hektare lahan untuk penggembalaan sapi dan kambing bagi masyarakat. 

"Reforma agraria tidak selesai dengan penyerahan sertifikat, kita lanjutan dengan program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani," kata Ferry. (mk)